Klinik Investasi merupakan layanan end-to-end bagi investor, yaitu suatu pelayanan menyeluruh yang menyediakan konsultasi, informasi, dan pendampingan bagi para investor, pelaku usaha, dan masyarakat umum, serta terkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Klinik Investasi menjadi wadah untuk memahami dan memanfaatkan peluang investasi, sekaligus membantu proses perizinan usaha guna mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Sumedang.
Alur kerja Klinik Investasi digambarkan dalam peta proses bisnis berikut, yang terdiri atas enam proses bisnis:
1. Promosi — mempromosikan peluang investasi dan iklim investasi Sumedang, salah satunya melalui aplikasi SIPETIS.
2. Kemitraan — menjembatani investor dengan mitra potensial dan pemangku kepentingan terkait.
3. Prosedur — membantu menjalankan prosedur dan proses perizinan investasi.
4. Financial Closing — membantu proses financial closing, meliputi: memastikan kelengkapan perizinan dan regulasi; fasilitasi pembiayaan dengan perbankan/lembaga keuangan bila investor membutuhkan mitra lokal; mediasi dengan OPD teknis terkait urusan tanah, lahan, atau infrastruktur; fasilitasi pendampingan hukum dan administrasi agar kontrak investasi sah dan sesuai aturan; serta koordinasi antar-OPD teknis, pemerintah provinsi, dan pusat agar hambatan birokrasi dapat diatasi dengan cepat.
5. Penyelesaian Permasalahan — memfasilitasi penyelesaian kendala yang dihadapi investor hingga tahap produksi.
6. LKPM — memfasilitasi pelayanan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dasar hukum yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:
a. Undang – undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal.
g. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Nomor Whatsapp & alamat e-mail aktif
· Booking Online Antrian
1. Mengambil booking online antrian pada website https://publikmpp.sumedangkab.go.id/
2. Menukarkan QR code pada mesin antrian di MPP untuk kemudian mendapatkan nomor antrian
3. Menunggu Loket E untuk kemudian mendapatkan pelayanan
· Pelayanan Promosi
1. Calon investor mendatangi loket E setelah tahapan booking antrian
2. Memberikan informasi mengenai potensi investasi di Kabupaten Sumedang melalui:
a. Media cetak: leaflet dan booklet
b. Media elektronik: website sipetis https://sipetis.sumedangkab.go.id/ yang akan menampilkan potensi investasi Kabupaten Sumedang
Media Elektronik: Website Sumedang Investment Experience https://invest.sumedangkab.go.id/ yang akan menampilkan dokumen IPRO (Investment Project Ready to Offer)
c. Media sosial: melalui Instagram @investgosumedang https://www.instagram.com/investgosumedang/
3. Pengguna layanan mengisi Letter of Intent (LOI) untuk ketertarikan berinvestasi dan kemungkinan tindak lanjut dari ketertarikan tersebut.
· Pendampingan Fasilitasi Kemitraan
1. Pelaku Usaha besar atau UMKM mendatangi Loket E
2. Pelaksanaan Business matching antara kebutuhan kemitraan perusahaan besar dengan UMKM
3. Pelaksnaan Business Matching kepada UMKM yang memiliki produk atau jasa untuk kemudian ditawarkan kepada pelaku usaha besar
4. Setelah kedua belah pihak sepakat maka akan dibuatkan draft Perjanjian Kerja Sama(PKS)/MoU
· Pendampingan Pelaporan LKPM
1. Pelaku usaha mendatangi loket E
2. Pelaksanaan pendampingan pengisian laporan LKPM
3. Laporan LKPM berhasil dibuat dan kemudian menunggu verifikasi oleh Kemenveshil/BKPM
· Pendampingan Pembuatan NIB
1. Pelaku usaha mendatangi loket E
2. Pelaksanaan pendampingan pengisian NIB
3. Mekanisme pengisian NIB terdapat pada pelayanan perizinan berusaha (OSS)
4. Dokumen NIB berhasil dibuat dan dilaksanakan pencetakan untuk pelaku usaha
· Pendampingan Penyelesaian permasalahan
1. Pelaku usaha mendatangi Loket E pada MPP
2. Pelaku usaha memberikan penjelasan mengenai permasalahan beserta bukti
3. Koordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk penyelesaian masalah
4. Penyelesaian masalah dengan seluruh pihak-pihak yang terkait
5. Pembuatan Berita Acara penyelesaian masalah dan ditandangi oleh seluruh pihak terkait.
· Promosi Potensi Investasi 1-2 jam
· Fasilitasi Kemitraan 1-2 bulan (tergantung pembuatan PKS/MoU)
· Pendampingan pelaporan LKPM 1-2 jam
· Pendampingan Pembuatan NIB 1-2 jam
· Pendampingan Penyelesaian Permasalahan 1-14 hari (tergantung jenis kasus dan dinas/instansi yang terkait)
Biaya pelayanan pada klinik investasi Rp.0 (Gratis)
1. Letter of Intent (LOI)
2. Perjanjian Kerja Sama (PKS)/MoU
3. Laporan LKPM
4. NIB
5. Laporan Berita acara penyelesaian masalah
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mempermudah pelaku usaha mengurus legalitas bisnis di Indonesia. Melalui portal resmi OSS BKPM, seluruh proses perizinan dipangkas menjadi satu pintu guna menciptakan iklim investasi yang efisien, transparan, dan cepat.
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem ini bertransformasi menjadi OSS RBA (Risk-Based Approach), di mana pemberian izin disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha.
Pembuatan akun dan penerbitan izin usaha utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) di portal OSS adalah Gratis (Rp0,-)
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Sertifikat Standar (SS)
3. Izin Penuh (Sektor Perizinan)
4. Dokumen Persyaratan Dasar (Lampiran Pendukung)
Merupakan sebuah sistem informasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang memungkinkan pemohon dapat mengunduh SK perizinan dan mencetaknya secara mandiri. Aplikasi ini berbasis online sehingga masyarakat dapat melakukan pengajuan perizinan dengan memanfaatkan teknologi internet. Sistem informasi ini sangat cocok digunakan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kabupaten/kota. Sistem informasi ini dilengkapi dengan kemampuan-kemampuan yang dapat memudahkan baik dari sisi pemohon (masyarakat) maupun dari sisi petugas (DPMPTSP).
Untuk Detail Persyaratan bisa dilihat di link berikut

Untuk Izin Yang diajukan Prosesnya 5 ( Lima ) hari Kerja ( Setelah Persyaratan Lengkap )
Seluruh Pelayanan Tidak dipungut Biaya ( Gratis ) kecuali yang beretribusi
| 1 | Izin Klinik Pemerintah | |||
| 2 | Izin Laboratorium Kesehatan Masyarakat | |||
|---|---|---|---|---|
| 4 | Izin Praktik Dokter Hewan | |||
| 5 | Pengajuan Rekomendasi PBG | |||
| 6 | Surat Keterangan Penelitian | |||
| 7 | Surat Terdaftar Penyehat Tradisional |
MPP Digital Nasional adalah pengurusan Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis. Platform ini terintegrasi langsung dengan sistem Satu Sehat SDMK milik Kementerian Kesehatan, sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat, tanpa memerlukan unggah berkas yang berulang
1 (satu) hari Kerja setelah data lengakp dan tervalidasi
Non Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. Regulasi ini resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Dasar hukum utama Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Secara umum, waktu proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah 14 hingga 28 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi standar teknis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan proses perizinan paling lambat 28 hari kerja
Biaya pastinya bervariasi karena dihitung menggunakan rumus nasional dan Peraturan Daerah (Perda) setempat yang melibatkan luas, fungsi, dan tingkat kompleksitas bangunan
1.PBG
2.SLF
Legalisir adalah proses pengesahan salinan (fotokopi) dokumen PBG atau IMB asli oleh instansi pemerintah yang berwenang. Proses ini menyatakan bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen asli yang tersimpan dalam arsip negara.
Untuk Izin Yang diajukan Prosesnya 5 ( Lima ) hari Kerja ( Setelah Persyaratan Lengkap )
Seluruh Pelayanan Tidak dipungut Biaya ( Gratis ) kecuali yang beretribusi
Produk akhir dari proses splitsing (pemecahan) IMB atau PBG Induk adalah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pecahan yang berdiri sendiri per unit/kavling bangunan
| Lokasi | Hari Layanan |
|---|