Logo Logo
Loading...

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DPMPTSP
Email
-
Telepon
(0261) 205657
Website
https://ptsp.sumedangkab.go.id
Alamat
Jl. Prabu Geusan Ulun No.36, Regol Wetan, Sumedang Sel., Kabupaten Sumedang, Jawa Barat

Layanan:

Deskripsi Layanan

Klinik Investasi merupakan layanan end-to-end bagi investor, yaitu suatu pelayanan menyeluruh yang menyediakan konsultasi, informasi, dan pendampingan bagi para investor, pelaku usaha, dan masyarakat umum, serta terkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Klinik Investasi menjadi wadah untuk memahami dan memanfaatkan peluang investasi, sekaligus membantu proses perizinan usaha guna mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Sumedang.

                Alur kerja Klinik Investasi digambarkan dalam peta proses bisnis berikut, yang terdiri atas enam proses bisnis:

1.    Promosi — mempromosikan peluang investasi dan iklim investasi Sumedang, salah satunya melalui aplikasi SIPETIS.

2.    Kemitraan — menjembatani investor dengan mitra potensial dan pemangku kepentingan terkait.

3.    Prosedur — membantu menjalankan prosedur dan proses perizinan investasi.

4.    Financial Closing — membantu proses financial closing, meliputi: memastikan kelengkapan perizinan dan regulasi; fasilitasi pembiayaan dengan perbankan/lembaga keuangan bila investor membutuhkan mitra lokal; mediasi dengan OPD teknis terkait urusan tanah, lahan, atau infrastruktur; fasilitasi pendampingan hukum dan administrasi agar kontrak investasi sah dan sesuai aturan; serta koordinasi antar-OPD teknis, pemerintah provinsi, dan pusat agar hambatan birokrasi dapat diatasi dengan cepat.

5.    Penyelesaian Permasalahan — memfasilitasi penyelesaian kendala yang dihadapi investor hingga tahap produksi.

6.    LKPM — memfasilitasi pelayanan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Dasar Hukum

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dasar hukum yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:

a.     Undang undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

b.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

c.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

d.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

e.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

f.       Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal.

g.     Peraturan Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan

1.    Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3.    Nomor Whatsapp & alamat e-mail aktif

Sistem Mekanisme

·         Booking Online Antrian

1.    Mengambil booking online antrian pada website https://publikmpp.sumedangkab.go.id/

2.    Menukarkan QR code pada mesin antrian di MPP untuk kemudian mendapatkan nomor antrian

3.    Menunggu Loket E untuk kemudian mendapatkan pelayanan

 

·         Pelayanan Promosi

1.    Calon investor mendatangi loket E setelah tahapan booking antrian

2.    Memberikan informasi mengenai potensi investasi di Kabupaten Sumedang melalui:

a.    Media cetak: leaflet dan booklet

b.    Media elektronik: website sipetis https://sipetis.sumedangkab.go.id/ yang akan menampilkan potensi investasi Kabupaten Sumedang

Media Elektronik: Website Sumedang Investment Experience https://invest.sumedangkab.go.id/ yang akan menampilkan dokumen IPRO (Investment Project Ready to Offer)

c.    Media sosial: melalui Instagram @investgosumedang https://www.instagram.com/investgosumedang/

3.    Pengguna layanan mengisi Letter of Intent (LOI) untuk ketertarikan berinvestasi dan kemungkinan tindak lanjut dari ketertarikan tersebut.

 

·         Pendampingan Fasilitasi Kemitraan

1.    Pelaku Usaha besar atau UMKM mendatangi Loket E

2.    Pelaksanaan Business matching antara kebutuhan kemitraan perusahaan besar dengan UMKM

3.    Pelaksnaan Business Matching kepada UMKM yang memiliki produk atau jasa untuk kemudian ditawarkan kepada pelaku usaha besar

4.    Setelah kedua belah pihak sepakat maka akan dibuatkan draft Perjanjian Kerja Sama(PKS)/MoU

 

·         Pendampingan Pelaporan LKPM

1.    Pelaku usaha mendatangi loket E

2.    Pelaksanaan pendampingan pengisian laporan LKPM

3.    Laporan LKPM berhasil dibuat dan kemudian menunggu verifikasi oleh Kemenveshil/BKPM

 

·         Pendampingan Pembuatan NIB

1.    Pelaku usaha mendatangi loket E

2.    Pelaksanaan pendampingan pengisian NIB

3.    Mekanisme pengisian NIB terdapat pada pelayanan perizinan berusaha (OSS)

4.    Dokumen NIB berhasil dibuat dan dilaksanakan pencetakan untuk pelaku usaha

 

·         Pendampingan Penyelesaian permasalahan

1.    Pelaku usaha mendatangi Loket E pada MPP

2.    Pelaku usaha memberikan penjelasan mengenai permasalahan beserta bukti

3.    Koordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk penyelesaian masalah

4.    Penyelesaian masalah dengan seluruh pihak-pihak yang terkait

5.    Pembuatan Berita Acara penyelesaian masalah dan ditandangi oleh seluruh pihak terkait.

Jangka Waktu Penyelesaian

·         Promosi Potensi Investasi 1-2 jam

·         Fasilitasi Kemitraan 1-2 bulan (tergantung pembuatan PKS/MoU)

·         Pendampingan pelaporan LKPM 1-2 jam

·         Pendampingan Pembuatan NIB 1-2 jam

·         Pendampingan Penyelesaian Permasalahan 1-14 hari (tergantung jenis kasus dan dinas/instansi yang terkait)

Tarif Biaya

Biaya pelayanan pada klinik investasi Rp.0 (Gratis)

Produk

1.    Letter of Intent (LOI)

2.    Perjanjian Kerja Sama (PKS)/MoU

3.    Laporan LKPM

4.    NIB

5.  Laporan Berita acara penyelesaian masalah

Deskripsi Layanan

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mempermudah pelaku usaha mengurus legalitas bisnis di Indonesia. Melalui portal resmi OSS BKPM, seluruh proses perizinan dipangkas menjadi satu pintu guna menciptakan iklim investasi yang efisien, transparan, dan cepat. 

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem ini bertransformasi menjadi OSS RBA (Risk-Based Approach), di mana pemberian izin disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. 

Dasar Hukum

Dasar hukum utama penyelenggaraan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 28/2025 menggantikan aturan lama PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan integrasi tata ruang dan transparansi Service Level Agreement (SLA) yang lebih ketat. 
Hierarki Regulasi OSS Berbasis Risiko 
  1. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Landasan utama penyederhanaan izin usaha.
  2. PP No. 28 Tahun 2025: Mengatur standar NIB dan verifikasi.
  3. PP No. 21 Tahun 2021: Mengatur Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
  4. Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025: Pedoman operasional masa transisi dan perizinan.
  5. Peraturan Kepala BPS No. 7 Tahun 2025: Panduan KBLI untuk klasifikasi usaha. 

Persyaratan

Persyaratan Administratif Dokumen yang wajib disiapkan sebelum mendaftar akun dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dibedakan berdasarkan jenis pelaku usaha: 
  • Usaha Perseorangan / UMK:
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP.
    • NPWP Pribadi yang valid.
    • Nomor WhatsApp & Alamat Email aktif untuk verifikasi OTP. 
  • Badan Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, dll.):
    • Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Pengesahan dari Kemenkumham (AHU Online).
    • NPWP Badan Usaha.
    • NIK Direktur Utama / Penanggung Jawab.
    • Data Profil Perusahaan: Rincian modal dasar, modal disetor, struktur pengurus, dan pemegang saham.

Sistem Mekanisme

Tahap 1: Registrasi Hak Akses (Membuat Akun)
Langkah awal untuk mendapatkan username dan password ke dashboard OSS: 
  1. Buka laman OSS Indonesia lalu klik menu Daftar. 
  2. Pilih Skala Usaha:
    • UMK (Modal usaha maksimal Rp5 Miliar).
    • Non-UMK (Modal usaha di atas Rp5 Miliar). 
  3. Pilih Jenis Pelaku Usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha). 
  4. Masukkan data utama: NIK, Tanggal Lahir, Email aktif, dan Nomor WhatsApp. 
  5. Masukkan Kode OTP yang dikirimkan sistem via WA/Email. 
  6. Buat kata sandi baru, lengkapi data profil sesuai KTP, dan akun Anda siap digunakan. 

Tahap 2: Manajemen Lokasi & Validasi Tata Ruang (KKPR)
Mekanisme ini wajib diselesaikan untuk mengunci lokasi fisik usaha sebelum memasukkan data investasi:
  1. Masuk (Login) ke portal OSS, pilih menu Perizinan Berusaha lalu klik Kelola Usaha.
  2. Klik Tambah Posisi Lokasi dan pilih jenis wilayah (darat/laut/hutan).
  3. Tarik Koordinat Geografis (titik maps) agar letak tanah/bangunan akurat.
  4. Unggah file pendukung seperti foto tampak depan lokasi usaha dan peta lokasi usaha (Format PDF).
  5. Sistem akan mencocokkan titik tersebut dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah secara otomatis. 

Tahap 3: Pemilihan KBLI & Deskripsi Usaha
Menentukan bidang industri yang dijalankan agar sistem bisa menghitung tingkat bahaya/risiko bisnis: [1]
  1. Cari dan pilih kode KBLI 5 Digit yang mewakili jenis produk atau jasa Anda.
  2. Masukkan nama merek atau nama usaha Anda.
  3. Isi kolom Deskripsi Kegiatan Usaha (uraian ringkas operasional bisnis).
  4. Klik tombol Validasi Risiko; sistem akan otomatis menerbitkan status tingkat risiko bisnis Anda (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi). 
Tahap 4: Pengisian Data Investasi & Tenaga Kerja
Menjabarkan kekuatan finansial dan penyerapan tenaga kerja proyek bisnis: 
  1. Isi status operasional (pilih Belum Berjalan untuk usaha baru).
  2. Masukkan rincian modal tetap (harga mesin, sewa tempat, peralatan) dan modal kerja.
  3. Tentukan Sumber Pembiayaan dan perkiraan total omzet/penjualan per tahun.
  4. Masukkan jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang dipekerjakan (Laki-laki & Perempuan).
  5. Tambahkan detail kapasitas produksi tahunan beserta jenis produknya. 

Tahap 5: Pernyataan Mandiri & Penerbitan Dokumen Izin
Prosedur akhir untuk mencetak dokumen legalitas usaha Anda: 
  1. Sistem menampilkan lembar Pernyataan Mandiri (terkait K3, kepatuhan tata ruang, dan kesediaan menjaga lingkungan). [1, 2]
  2. Centang semua kotak persetujuan yang tersedia sebagai bentuk komitmen hukum. 
  3. Sistem memproses dokumen perizinan Anda:
    • Risiko Rendah: NIB langsung terbit otomatis saat itu juga dan siap diunduh.
    • Risiko Menengah & Tinggi: Sistem menerbitkan draf izin dasar, lalu mengarahkan Anda ke portal sektoral (seperti amdal.net atau kementerian teknis) untuk mengunggah dokumen pemenuhan standar/izin lingkungan sebelum izin akhir dinyatakan aktif. 

Jangka Waktu Penyelesaian

1. Risiko Rendah (R)
  • Waktu Penyelesaian: Instan (Hitungan Menit).
  • Dokumen yang Terbit: Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Keterangan: Setelah data investasi lengkap dan pernyataan mandiri dicentang, sistem langsung menerbitkan NIB saat itu juga tanpa perlu verifikasi manual dari petugas pemerintah. 
2. Risiko Menengah Rendah (MR)
  • Waktu Penyelesaian: 1 s.d. 3 Hari Kerja.
  • Dokumen yang Terbit: NIB dan Sertifikat Standar (SS) belum terverifikasi.
  • Keterangan: Pelaku usaha dapat langsung beroperasi setelah membuat pernyataan mandiri untuk mematuhi standar usaha standar teknis terkait. 
3. Risiko Menengah Tinggi (MT)
  • Waktu Penyelesaian: 7 s.d. 14 Hari Kerja (Tergantung kecepatan verifikasi instansi teknis).
  • Dokumen yang Terbit: NIB dan Sertifikat Standar (SS) Terverifikasi.
  • Keterangan: Dokumen pemenuhan standar yang Anda unggah harus diperiksa terlebih dahulu oleh dinas atau kementerian terkait. Jika dalam batas waktu SLA instansi tidak memberikan respons, fitur Fiktif Positif akan mengaktifkan izin Anda secara otomatis. 
4. Risiko Tinggi (T)
  • Waktu Penyelesaian: 14 Hari Kerja s.d. Lebih dari 30 Hari.
  • Dokumen yang Terbit: NIB dan Izin Penuh.
  • Keterangan: Membutuhkan analisis mendalam seperti persetujuan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan inspeksi lapangan oleh kementerian atau lembaga teknis terkait sebelum operasional komersial diizinkan. 

Tarif Biaya

Pembuatan akun dan penerbitan izin usaha utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) di portal OSS adalah Gratis (Rp0,-)

Produk

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Sertifikat Standar (SS)

3. Izin Penuh (Sektor Perizinan)

4. Dokumen Persyaratan Dasar (Lampiran Pendukung)

Deskripsi Layanan

Merupakan sebuah sistem informasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang memungkinkan pemohon dapat mengunduh SK perizinan dan mencetaknya secara mandiri. Aplikasi ini berbasis online sehingga masyarakat dapat melakukan pengajuan perizinan dengan memanfaatkan teknologi internet. Sistem informasi ini sangat cocok digunakan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kabupaten/kota. Sistem informasi ini dilengkapi dengan kemampuan-kemampuan yang dapat memudahkan baik dari sisi pemohon (masyarakat) maupun dari sisi petugas (DPMPTSP).

Dasar Hukum

  • Peraturan Bupati Sumedang Nomor 18 Tahun 2020: Mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non-Perizinan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP dalam penyelenggaraan SI ICE MANDIRI yang terintegrasi dengan OSS. 
  • Peraturan Bupati Sumedang Nomor 100 Tahun 2022 (serta perubahannya hingga Perbup No. 29 Tahun 2025): Menjadi landasan hukum mengenai penyesuaian penataan kembali penyerahan pendelegasian kewenangan pengurusan izin usaha kepada kepala dinas penanaman modal.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Menjadi dasar integrasi hukum nasional yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menyelaraskan sistem perizinan lokal berbasis risiko dengan OSS.

Persyaratan

Untuk Detail Persyaratan bisa dilihat di link berikut

https://ptsp.sumedangkab.go.id/ptsp/persyaratan

Sistem Mekanisme

Jangka Waktu Penyelesaian

Untuk Izin Yang diajukan Prosesnya 5 ( Lima ) hari Kerja ( Setelah Persyaratan Lengkap )

Tarif Biaya

Seluruh Pelayanan Tidak dipungut Biaya ( Gratis ) kecuali yang beretribusi

Produk

Deskripsi Layanan

MPP Digital Nasional adalah pengurusan Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis. Platform ini terintegrasi langsung dengan sistem Satu Sehat SDMK milik Kementerian Kesehatan, sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat, tanpa memerlukan unggah berkas yang berulang

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembar Negara Refublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembar Negara Refublik Indonesia Nomor 6887);
  2. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 100 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pinti Di Kabupaten Sumedang.

Persyaratan

  1. KTP Pemohon;
  2. Pas Photo
  3. STR Seumur Hidup
  4. Tempat Praktik
  5. Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP jika Perpanjangan)
  6. Surat Izin Praktik 1 dan/atau SIP ke 2 (Bagi yang sudah memiliki)

Sistem Mekanisme

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi MPP Digital pada Play Store atau App Store.
  2. Pemohon membuat dan mengisi kelengkapan data pada aplikasi MPP Digital.
  3. System akan mengecek kelengkapan data-data Nakes pada SISDMK dan SKP jika tidak lengkap Pemohon akan menerima pesan data tidak lengkap atau tidak ditemukan, selanjutnya Pemohon diharuskan untuk melengkapi data di SISDMK dan SKP.
  4. DPMPTSP akan memverifikasi permohonan yang diajukan oleh pemohon
  5. Kepala DPMPTSP melakukan TTE
  6. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  7. Izin terbit dan pemohon dapat mengunduh Surat izin secara mandiri

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari Kerja setelah data lengakp dan tervalidasi 

Tarif Biaya

Non Retribusi

Produk

  • Surat Izin Praktik Teknik Kefarmasian
  • Surat Izin Praktik Apoteker
  • Surat Izin Praktik Perawat
  • Surat Izin Praktik Terafis Gigi dan Mulut
  • Surat Izin Praktik Penata Anastesi
  • Surat Izin Praktik Optometris
  • Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien
  • Surat Izin Praktik Bidan
  • Surat Izin Praktik Dokter
  • Surat Izin Praktik Fisioterapis
  • Surat Izin Praktik Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
  • Surat Izin Praktik Terafis Okupasional
  • Surat Izin Praktik Tenaga Sanitasi Lingkungan
  • Surat Izin Praktik Radiografer
  • Surat Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  • Surat Izin Praktik Pisikolog Klinis
  • Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah
  • Surat Izin Praktik Nutrisionis

Deskripsi Layanan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. Regulasi ini resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Dasar Hukum

Dasar hukum utama Persetujuan Bangunan Gedung  ( PBG )  yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Persyaratan

1. Persyaratan Administratif (Data Pemilik & Lahan)
  •  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak milik pemohon atau badan usaha.
  • :Dokumen Kepemilikan Tanah : Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau AJB atau Pengganti Kepemilikan Yang Sah
  •  Surat Keterangan Penggunaan Lahan : Wajib dilampirkan jika pendiri bangunan bukan pemilik tanah resmi.
  • Kesesuaian Tata Ruang: Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK/KRK).
  • Izin Warga Dan Rekomendasi Perizinan Desa Dan Kecamatan 
  •  Akta Pendirian, NPWP Perusahaan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) jika diajukan oleh badan usaha/non-rumah tinggal.
  • Photo Lokasi Dilengkapi Lengkap Dengan Titik koordinat. 2. Persyaratan Teknis (Rencana Konstruksi)
    • Gambar Rencana Arsitektur: Denah tata ruang, tampak bangunan (depan, samping, belakang), potongan bangunan, dan detail spesifikasi arsitektur. 
    • Gambar Rencana Struktur: Detail pondasi, kolom, pembalokan, plat lantai, hingga struktur rangka atap bangunan. [1]
    • Perhitungan Teknis Struktur: Laporan analisis kekuatan dan stabilitas gedung yang dibuat oleh tenaga ahli struktur (khusus bangunan bertingkat atau kompleks). 
    • Gambar Utilitas (MEP): Sistem kelistrikan, instalasi air bersih, saluran pembuangan air kotor, pengelolaan limbah (septic tank), drainase, serta proteksi kebakaran. 
    • Dokumen Lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL (biasanya diperlukan untuk bangunan fungsi usaha atau komersial)
    • Rekomendasi Dinas Teknis Untuk pemenuhan Persyaratan PBG

Sistem Mekanisme

Alur Singkat Pengajuan Mandiri Online
  1. Registrasi Akun: Buat akun pemohon di portal resmi SIMBG.
  2. Input Data: Pilih menu "Permohonan PBG Baru", lalu isi formulir fungsi bangunan, data pemilik, serta detail lokasi bangunan.
  3. Unggah Berkas: Upload semua dokumen administratif dan dokumen teknis di atas.
  4. Verifikasi & Konsultasi: Tim teknis pemerintah daerah akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mengundang Anda untuk sidang konsultasi desain.
  5. Bayar Retribusi: Setelah draf teknis disetujui, Anda akan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk dibayarkan.
  6. Validasi Retribusi, Validasi Kepala Dinas DPMPTSP 
  7. Penerbitan: Unggah bukti bayar, dan dokumen PBG resmi Anda akan diterbitkan di sistem untuk diunduh secara mandiri

Jangka Waktu Penyelesaian

Secara umum, waktu proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah 14 hingga 28 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi standar teknis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan proses perizinan paling lambat 28 hari kerja

Tarif Biaya

Biaya pastinya bervariasi karena dihitung menggunakan rumus nasional dan Peraturan Daerah (Perda) setempat yang melibatkan luas, fungsi, dan tingkat kompleksitas bangunan

Produk

1.PBG

2.SLF

Deskripsi Layanan

Legalisir adalah proses pengesahan salinan (fotokopi) dokumen PBG atau IMB asli oleh instansi pemerintah yang berwenang. Proses ini menyatakan bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen asli yang tersimpan dalam arsip negara.

Dasar Hukum

  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Mengatur dasar pengenaan tarif retribusi pemecahan, perubahan, atau penerbitan dokumen baru PBG pasca-pemecahan. 
  • Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelayanan PBG: Mengatur simplifikasi birokrasi perizinan bangunan untuk mendorong kemudahan investasi, termasuk proses administrasi bangunan kolektif perumahan. 
  • Peraturan Bupati Sumedang (Perbup Nomor 18 Tahun 2020 s.d Perbup No. 29 Tahun 2025): Terkait pendelegasian wewenang penuh dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP untuk menerbitkan, memecah, atau melegalisasi dokumen perizinan pemanfaatan ruang dan bangunan.

Persyaratan

  • PBG/IMB Induk asli beserta lampiran peta/gambar situasi.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang sudah dipecah (SHM/SHGB per kavling).
  • Site plan (rencana tapak) yang sudah disahkan dinas terkait.
  • Fotokopi KTP pemilik lama (developer) dan pemilik baru.
  • Formulir permohonan pemecahan dokumen perizinan.
  • Kelengkapan Lain Akta Badan Usaha ( Badan Usaha )
 

Sistem Mekanisme

  1. Surat permohonan Splitsing IMB/PBG disampaikan kepada Bidang Sekretariat Perizinan DPMPTSP.
  2. Bidang Sekretariat Perizinan meneruskan surat permohonan kepada Bagian Umum DPMPTSP.
  3. Bagian Umum menyampaikan surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP untuk mendapatkan disposisi kepada Bidang Perizinan.
  4. Setelah disposisi diterima, Bidang Perizinan melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen serta memproses permohonan Splitsing IMB/PBG. Apabila seluruh persyaratan telah sesuai, dokumen diajukan kepada Kepala Bidang Perizinan untuk ditandatangani, kemudian diteruskan melalui Bagian Umum kepada Kepala DPMPTSP untuk memperoleh persetujuan dan penandatanganan.
  5. Setelah dokumen ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, dokumen Splitsing IMB/PBG diserahkan kepada pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian

Untuk Izin Yang diajukan Prosesnya 5 ( Lima ) hari Kerja ( Setelah Persyaratan Lengkap )

Tarif Biaya

Seluruh Pelayanan Tidak dipungut Biaya ( Gratis ) kecuali yang beretribusi

Produk

Produk akhir dari proses splitsing (pemecahan) IMB atau PBG Induk adalah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pecahan yang berdiri sendiri per unit/kavling bangunan

Jadwal Pelayanan:

Lokasi Hari Layanan

Activity Logs

There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile App” project:
Added at 4:23 PM by
img
Meeting with customer
Application Design
img
img
A
In Progress
View
Project Delivery Preparation
CRM System Development
img
B
Completed
View
Invitation for crafting engaging designs that speak human workshop
Sent at 4:23 PM by
img
Task #45890 merged with #45890 in “Ads Pro Admin Dashboard project:
Initiated at 4:23 PM by
img
3 new application design concepts added:
Created at 4:23 PM by
img
New case #67890 is assigned to you in Multi-platform Database Design project
Added at 4:23 PM by
Alice Tan
You have received a new order:
Placed at 5:05 AM by
img

Database Backup Process Completed!

Login into Admin Dashboard to make sure the data integrity is OK
Proceed
New order #67890 is placed for Workshow Planning & Budget Estimation
Placed at 4:23 PM by
Jimmy Bold
Pic
Brian Cox 2 mins
How likely are you to recommend our company to your friends and family ?
5 mins You
Pic
Hey there, we’re just writing to let you know that you’ve been subscribed to a repository on GitHub.
Pic
Brian Cox 1 Hour
Ok, Understood!
2 Hours You
Pic
You’ll receive notifications for all issues, pull requests!
Pic
Brian Cox 3 Hours
You can unwatch this repository immediately by clicking here: Keenthemes.com
4 Hours You
Pic
Most purchased Business courses during this sale!
Pic
Brian Cox 5 Hours
Company BBQ to celebrate the last quater achievements and goals. Food and drinks provided
Just now You
Pic
Pic
Brian Cox Just now
Right before vacation season we have the next Big Deal for you.

Shopping Cart

Iblender The best kitchen gadget in 2022
$ 350 for 5
SmartCleaner Smart tool for cooking
$ 650 for 4
CameraMaxr Professional camera for edge
$ 150 for 3
$D Printer Manfactoring unique objekts
$ 1450 for 7
MotionWire Perfect animation tool
$ 650 for 7
Samsung Profile info,Timeline etc
$ 720 for 6
$D Printer Manfactoring unique objekts
$ 430 for 8

Tampilan chart

Atur bagian yang ingin ditampilkan, lalu klik Terapkan untuk menyimpan dan memuat ulang halaman.

Total tahun ini, rata-rata/hari, bulan tertinggi, YoY
Grafik batang harian per instansi + filter tanggal
Grafik spline bulanan Januari–Desember
Multi-line 2024 vs 2025 vs 2026
Kalender harian per bulan
Pengguna unik, total tiket, pengunjung ulang
Choropleth kecamatan dan donut kabupaten
Jumlah visitor seluruh waktu, tahun, bulan, minggu, dan hari ini