Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (beserta perubahannya).
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Persyaratan Umum (Pemohon Dewasa):
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua. (Pilih salah satu: Akta Kelahiran / Surat Nikah / Buku Nikah / Ijazah sekolah / Surat Baptis). Pastikan nama di dokumen sama dengan di KTP dan KK.
Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia (jika ada).
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama (jika ada).
Persyaratan Tambahan (Anak di Bawah Umur):
e-KTP kedua orang tua.
Paspor kedua orang tua (jika ada).
Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua.
Surat pernyataan bermaterai dari kedua orang tua.
(Catatan: Pemohon wajib membawa dokumen ASLI dan fotokopi ukuran A4 saat datang ke bagian layanan Imigrasi).
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | KTP Elektronik | — | — |
| 2 | Kartu Keluarga | — | — |
| 3 | Akta kelahiran/Ijazah/Buku Nikah | — | — |
Kedatangan dan Pengambilan Antrean: Pemohon datang ke MPP dan menukar nomor antrian untuk pelayanan Imigrasi.
Pemeriksaan Berkas (Verifikasi): Pemohon akan dipanggil berdasarkan nomor antrian secara berurutan, kemudian menyerahkan nomor antrean beserta dokumen persyaratan asli dan fotokopi (ukuran A4) kepada petugas untuk dilakukan pengecekan keabsahan dan kelengkapan dokumen serta mengisi surat pernyataan.
Wawancara dan Pengambilan Data Biometrik: Pemohon kembali menunggu hingga nomor antreannya dipanggil untuk wawancara. Selanjutnya, pemohon menuju loket untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah, dan pemindaian sidik jari oleh petugas.
Penerbitan Kode Billing: Setelah proses wawancara dan biometrik selesai, petugas akan memberikan tanda terima permohonan paspor yang memuat Kode Billing (Pengantar Pembayaran).
Pembayaran PNBP: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor melalui Bank Persepsi, Kantor Pos, ATM, atau saluran e-commerce menggunakan Kode Billing yang telah diterima.
Pengambilan Paspor: Pemohon mengambil paspor yang sudah tercetak di bagian verifikasi berkas pada hari/tanggal yang telah ditentukan, dengan membawa tanda terima permohonan, bukti pembayaran asli, dan kartu identitas diri.
7 Hari
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP:
Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman dengan Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650.000,-
Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman dengan Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950.000,-
TIDAK MELAYANI UNTUK PERMOHONAN PASPOR RUSAK, PASPOR HILANG, PENGGANTIAN PASPOR DENGAN PERUBAHAN NAMA, PENGGANTIAN PASPOR DENGAN PERUBAHAN DATA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (beserta perubahannya).
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Persyaratan Umum (Pemohon Dewasa):
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua. (Pilih salah satu: Akta Kelahiran / Surat Nikah / Buku Nikah / Ijazah sekolah / Surat Baptis). Pastikan nama di dokumen sama dengan di KTP dan KK.
Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia (jika ada).
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama (jika ada).
Persyaratan Tambahan (Anak di Bawah Umur):
e-KTP kedua orang tua.
Paspor kedua orang tua (jika ada).
Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua.
Surat pernyataan bermaterai dari kedua orang tua.
(Catatan: Pemohon wajib membawa dokumen ASLI dan fotokopi ukuran A4 saat datang ke bagian layanan Imigrasi).
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | KTP Elektronik | — | — |
| 2 | Paspor Lama | — | — |
Kedatangan dan Pengambilan Antrean: Pemohon datang ke MPP dan menukar nomor antrian untuk pelayanan Imigrasi.
Pemeriksaan Berkas (Verifikasi): Pemohon akan dipanggil berdasarkan nomor antrian secara berurutan, kemudian menyerahkan nomor antrean beserta dokumen persyaratan asli dan fotokopi (ukuran A4) kepada petugas untuk dilakukan pengecekan keabsahan dan kelengkapan dokumen serta mengisi surat pernyataan.
Wawancara dan Pengambilan Data Biometrik: Pemohon kembali menunggu hingga nomor antreannya dipanggil untuk wawancara. Selanjutnya, pemohon menuju loket untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah, dan pemindaian sidik jari oleh petugas.
Penerbitan Kode Billing: Setelah proses wawancara dan biometrik selesai, petugas akan memberikan tanda terima permohonan paspor yang memuat Kode Billing (Pengantar Pembayaran).
Pembayaran PNBP: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor melalui Bank Persepsi, Kantor Pos, ATM, atau saluran e-commerce menggunakan Kode Billing yang telah diterima.
Pengambilan Paspor: Pemohon mengambil paspor yang sudah tercetak di bagian verifikasi berkas pada hari/tanggal yang telah ditentukan, dengan membawa tanda terima permohonan, bukti pembayaran asli, dan kartu identitas diri.
7 Hari
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP:
Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman dengan Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650.000,-
Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman dengan Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950.000,-
TIDAK MELAYANI UNTUK PERMOHONAN PASPOR RUSAK, PASPOR HILANG, PENGGANTIAN PASPOR DENGAN PERUBAHAN NAMA, PENGGANTIAN PASPOR DENGAN PERUBAHAN DATA
| Lokasi | Hari Layanan |
|---|