Layanan KTP-el adalah pelayanan penerbitan, penggantian, dan perubahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai identitas resmi penduduk yang berlaku secara nasional dan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
a. Penerbitan KTP-el baru untuk Penduduk WNI
b. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yangmemiliki izin tinggal tetap
c. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi PendudukWNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
f. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing
g. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Telah berusia 17 tahun, sudah Kawin atau pernah kawin | — | — |
| 2 | Kartu Keluarga | — | — |
| 3 | Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kab/Kota daerah asal bagi penduduk pindahan | — | — |
| 4 | KTP- El Lama dan surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi penerbitan KTP karena Perubahan data | — | — |
| 5 | Surat Keterangan Hilang dan KK bagi penerbitan KTP karena hilang | — | — |
| 6 | KTP-El rusak dan KK bagi penerbitan KTP karena rusak | — | — |
Prosedur :
Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar
Biaya pelayanan gratis:
KTP-el
Layanan Kartu Keluarga (KK) adalah pelayanan penerbitan, perubahan, dan penggantian Kartu Keluarga sebagai dokumen resmi yang memuat data susunan dan hubungan anggota keluarga. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan serta memberikan kepastian hukum atas data kependudukan.
a. Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI
b. Penerbitan KK baru karena pisah KK
c. Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik Indonesia karena pindah
d. Perbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing
e. Penerbitan KK karena perubahan data
f. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI
g. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing
h. Penerbitan KK Baru bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Buku nikah/Kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian | — | — |
| 2 | Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | — | — |
| 3 | Surat keterangan pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | — | — |
| 4 | Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | — | — |
| 5 | Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi peneribatan Kartu Keluarga karena ada nya perubahan data | — | — |
| 6 | Surat keterangan hilang dari kepolisian / KK yang rusak dan KTP el bagi penerbitan Kartu Keluarga karena hilang | — | — |
Prosedur :
Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar
Biaya pelayanan gratis.
Kartu Keluarga (KK)
Perekaman bagi penduduk usia Wajib KTP Pemula dan bagi penduduk wajib KTP lainnya yang belum melakukan perekaman
satu hari selesai
gratis
Layanan Akta Kelahiran adalah pelayanan pencatatan peristiwa kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran sebagai bukti autentik atas kelahiran seseorang. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum atas identitas penduduk, mendukung tertib administrasi kependudukan, dan memudahkan akses terhadap pelayanan publik.
a. Keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Desa/Kelurahan;
b. Foto Kopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orangtua (dilegalisir);
c. Fotokopi KTP-EL Orangtua;
d. Fotokopi KK Orangtua;
e. Fotokopi KTP-EL 2 Orang Saksi;
f. Fotokopi Ijazah bagi yang sudah memiliki;
g. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri foto KTP-EL penerima Kuasa
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Surat keterangan kelahiran dari RS/BIDAN/DESA | — | — |
| 2 | Foto kopi Kartu Keluarga | — | — |
| 3 | Foto kopi KTP 2 orang tua | — | — |
| 4 | Foto kopi KTP 2 orang saksi | — | — |
| 5 | Foto kopi Surat Nikah orang tua | — | — |
Prosedur :
1. Pemohon mengisi formulir f.2-01 beserta kelengkapan persyaratan
2. Pemohon melengkapi persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap
3. Pemohon menerima resi bukti pendaftaran
4. Pemohon menunggu proses penerbitan akta kelahiran sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan
5. Pemohon menerima dokumen akta kelahiran
Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar
Biaya pelayanan gratis
Akta Kelahiran
Layanan Akta Kematian adalah pelayanan pencatatan peristiwa kematian dan penerbitan Akta Kematian sebagai bukti autentik atas kematian seseorang. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum, memperbarui data kependudukan, serta mendukung tertib administrasi kependudukan dan penyelesaian berbagai urusan keperdataan.
a. Keterangan Kematian dari Dokter/Kepolisian;
b. Foto Kopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan (dilegalisir);
c. Fotokopi KTP-EL Orangtua;
d. Fotokopi KK Orangtua;
e. Fotokopi KTP-EL 2 Orang Saksi;
f. Fotokopi Akta Kelahirang yang meninggal jika memiliki;
g. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri foto KTP-EL penerima Kuasa
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Surat keterangan kematian dari desa/kel, tenaga medis | — | — |
| 2 | Foto kopi KTP yang bersangkutan | — | — |
| 3 | Foto kopi KTP pelapor | — | — |
| 4 | Foto kopi KTP 2 orang saksi | — | — |
| 5 | Foto kopi Kartu Keluarga | — | — |
| 6 | Foto kopi Akta Kelahiran/ Foto kopi Surat Nikah/ Foto kopi Karip/ Foto kopi SK yang meninggal | — | — |
Prosedur :
1. Pemohon mengisi formulir F.2-01 beserta kelengkapan persyaratan
2. Pemohon melengkapi persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap
3. Pemohon menerima resi bukti pendaftaran
4. Pemohon menunggu proses penerbitan akta kematian sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan
5. Pemohon menerima dokumen akta kematian
Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar
Biaya pelayanan gratis
Kutipan Akta Kematian
Layanan Surat Pindah / SKPWNI adalah pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia sebagai dokumen yang menjadi dasar perubahan alamat domisili dan pembaruan data kependudukan bagi penduduk yang berpindah tempat tinggal. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan akurasi data penduduk.
a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
KK
b. Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
c. Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Kartu Keluarga | — | — |
| 2 | Mengisi Formulir Permohonan Pindah | — | — |
Prosedur :
Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar
Biaya pelayanan gratis
Surat Keterangan Pindah (SKP) (F -1.11)
Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah pelayanan penerbitan, penggantian, dan pembaruan Kartu Identitas Anak sebagai identitas resmi bagi anak yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, perlindungan hak sipil anak, dan kemudahan akses terhadap pelayanan publik.
a. Penerbitan KIA bagi anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki aktakelahiran tetapi belum memiliki KIA
b. Penerbitan KIA bagi anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
c. Bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri ditambah persyarata surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas
d. Penerbitan KIA karena pindah datang ditambah persyarata surat keterangan pindah
e. Penerbitan KIA Hilang
f. Penerbitan KIA Rusak
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Akta kelahiran | — | — |
| 2 | Kartu Keluarga | — | — |
| 3 | KTP-el orang tua | — | — |
| 4 | Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 (2 lembar) | — | — |
Prosedur :
Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar
Biaya pelayanan gratis
KIA
Layanan Pencatatan Perkawinan adalah pelayanan pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk non muslim yang telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas status perkawinan, mendukung tertib administrasi kependudukan, serta menjadi dasar pembaruan data kependudukan dan pelayanan publik.
a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan dari penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka agama;
b. Formulir Pencatatan perkawinan;
c. Formulir kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
d. Fotokopi KK dan KTP-el suami dan isteri;
e. Pas foto berdampingan suami dan siteri 4x6 sebanyak 4 lembar;
f. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi;
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Foto ukuran 4x6 cm (4 Buah) warna berdampingan | — | — |
| 2 | Foto Kopi KK dan KTP kedua mempelai | — | — |
| 3 | Surat Keterangan belum pernah menikah kedua mempelai bermaterai | — | — |
| 4 | Foto Kopi Akta Kelahiran kedua mempelai | — | — |
| 5 | Surat Baptis/Pengakuan Iman/Ket. Dari setia rohaniawan | — | — |
| 6 | Ijin orang tua (jika mempelai kurang dari 21 tahun) | — | — |
| 7 | Saksi masing-masing 1 orang (KTP) | — | — |
| 8 | surat keterangan Kawin dari gereja/ rohaniawan (dilegalisir) | — | — |
| 9 | surat ijin dari atasan (bagi PNS, TNI, POLRI) | — | — |
| 10 | Akta cerai/Talak/Kematian (bagi yang telah menikah) | — | — |
| 11 | Foto Kopi KTP kedua orang tua | — | — |
Prosedur :
1. Pemohon mengisi formulir F.2-01 beserta kelengkapan persyaratan
2. Pemohon melengkapi persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap
3. Pemohon menerima resi bukti pendaftaran
4. Pemohon menunggu proses penerbitan akta perkawinan sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan
5. Pemohon menerima dokumen akta perkawinan
Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar
Biaya pelayanan gratis
Akta Perkawinan
akta kelahiran asli
14 hari kerja
gratis
legalisir digital
Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan sebagai bentuk digital dari dokumen kependudukan. Layanan ini memudahkan penduduk dalam mengakses identitas dan dokumen kependudukan secara elektronik dengan tetap menjamin keamanan dan keabsahan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);
2. Smartphone Android minimal versi 8 atau iOS minimal versi 11 yang terhubung internet;
3. Email dan Nomor HP yang masih aktif
Prosedur :
1. Pemohon mengunduh dan menginstal aplikasi IKD melalui Play Store (Android) atau Appstore (iOS);
2. Pemohon mengisi data diri email, dan nomor HP pada aplikasi IKD;
3. Pemohon melakukan verifikasi wajah dengan mengambil swafoto;
4. Pemohon melakukan pemindaian QR Code dibantu petugas pelayanan aktivasi IKD
5. Pemohon mengaktifkan aplikasi IKD tautan aktivasi yang dikirim ke email, atau dibantu petugas melakukan pemindaian QR Code aktivasi melalui SIAK;
6. Pemohon melakukan cek status aktivasi pada aplikasi IKD
Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar
Biaya pelayanan gratis
IKD teraktivasi
| Lokasi | Hari Layanan |
|---|