Logo Logo
Loading...

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

DISDUKCAPIL
Email
-
Telepon
0261-203292
Website
-
Alamat
Jalan Pangaduan Heubeul No.48, Situ, Sumedang Utara, Situ, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat

Layanan:

Deskripsi Layanan

Layanan KTP-el adalah pelayanan penerbitan, penggantian, dan perubahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai identitas resmi penduduk yang berlaku secara nasional dan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan pelayanan publik.

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Persyaratan

a.    Penerbitan KTP-el baru untuk Penduduk WNI

  1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. dan KK

b. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yangmemiliki izin tinggal tetap

  1.  telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. KK
  3. Dokumen Perjalanan; dan
  4. kartu izin tinggal tetap 

c. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi PendudukWNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 

  1. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  2. KK

d. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Dokumen Perjalanan
  2. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RepublikIndonesia; dan
  3. KK
  4. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil atau UPT

e. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah. 

  1. kartu Izin Tinggal Tetap;
  2. Dokum en Perjalanan;
  3. KK; dan
  4. KTP-el daerah asal

f. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing

  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Dokumen Perjalanan; dan
  4. kartu izin tinggal tetap

g. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. surat keterangan hilang dari kepolisian;
  2. KTP-el yang rusak;
  3. KK;
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
  5. kartu izin tinggal tetap
NoNama PersyaratanKeteranganFile
1Telah berusia 17 tahun, sudah Kawin atau pernah kawin
2Kartu Keluarga
3Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kab/Kota daerah asal bagi penduduk pindahan
4KTP- El Lama dan surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi penerbitan KTP karena Perubahan data
5Surat Keterangan Hilang dan KK bagi penerbitan KTP karena hilang
6KTP-El rusak dan KK bagi penerbitan KTP karena rusak

Sistem Mekanisme

mekanisme_ktp_el_MPP.JPG

Prosedur :

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas registrasi atau petugas pelayanan pada Dinas
  2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap; 
  3. Bagi yang belum melaksanakan perekaman Biometri, Pemohon wajib melakukan perekaman biometric;
  4. Pemohon menerima KTP-el yang telah diterbitkan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar

 

Tarif Biaya

Biaya pelayanan gratis:

Produk

KTP-el

Deskripsi Layanan

Layanan Kartu Keluarga (KK) adalah pelayanan penerbitan, perubahan, dan penggantian Kartu Keluarga sebagai dokumen resmi yang memuat data susunan dan hubungan anggota keluarga. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan serta memberikan kepastian hukum atas data kependudukan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Persyaratan

a. Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI 

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik
  4. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
  5. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
  6. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahanstatus kewarganegaraan.

b. Penerbitan KK baru karena pisah KK

  1. fotokopi KK lama; dan
  2. berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el

c. Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik Indonesia karena pindah

  1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;;
  2. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.

d. Perbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing

  1. Dokumen Perjalanan; 
  2. izin tinggal tetap;
  3. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain;
  4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.
  5. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

e. Penerbitan KK karena perubahan data

  1. KK lama; dan
  2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

f. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI

  1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
  2. KTP-el

g. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing

  1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
  2. kartu izin tinggal tetap; dan
  3. KTP-el

h. Penerbitan KK Baru bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan

  1. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
NoNama PersyaratanKeteranganFile
1Buku nikah/Kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
2Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
3Surat keterangan pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi peneribatan Kartu Keluarga karena ada nya perubahan data
6Surat keterangan hilang dari kepolisian / KK yang rusak dan KTP el bagi penerbitan Kartu Keluarga karena hilang

Sistem Mekanisme

mekanisme_KK_MPP.JPG

Prosedur :

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) serta Formulir kelengkapan persyaratan pelayanan jika dibutuhkan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas registrasi atau petugas pelayanan pada Dinas
  2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap; 
  3. Pemohon menerima Kartu Keluarga (F -1.09) yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar

Tarif Biaya

Biaya pelayanan gratis.

Produk

Kartu Keluarga (KK)

Deskripsi Layanan

Perekaman bagi penduduk usia Wajib KTP Pemula dan bagi penduduk wajib KTP lainnya yang belum melakukan perekaman

Dasar Hukum

Belum ada data.

Persyaratan

Belum ada data.

Sistem Mekanisme

Belum ada data.

Jangka Waktu Penyelesaian

satu hari selesai

Tarif Biaya

gratis

Produk

Belum ada data.

Deskripsi Layanan

Belum ada data.

Dasar Hukum

Belum ada data.

Persyaratan

Belum ada data.

Sistem Mekanisme

Belum ada data.

Jangka Waktu Penyelesaian

Belum ada data.

Tarif Biaya

Belum ada data.

Produk

Belum ada data.

Deskripsi Layanan

Layanan Akta Kelahiran adalah pelayanan pencatatan peristiwa kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran sebagai bukti autentik atas kelahiran seseorang. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum atas identitas penduduk, mendukung tertib administrasi kependudukan, dan memudahkan akses terhadap pelayanan publik.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Persyaratan

a. Keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Desa/Kelurahan;

b. Foto Kopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orangtua (dilegalisir);

c. Fotokopi KTP-EL Orangtua;

d. Fotokopi KK Orangtua;

e. Fotokopi KTP-EL 2 Orang Saksi;

f. Fotokopi Ijazah bagi yang sudah memiliki;

g. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri foto KTP-EL penerima Kuasa

 

NoNama PersyaratanKeteranganFile
1Surat keterangan kelahiran dari RS/BIDAN/DESA
2Foto kopi Kartu Keluarga
3Foto kopi KTP 2 orang tua
4Foto kopi KTP 2 orang saksi
5Foto kopi Surat Nikah orang tua

Sistem Mekanisme

mekanisme_akta_lahir_MPP.JPG

Prosedur :

1. Pemohon mengisi formulir f.2-01 beserta kelengkapan persyaratan

2. Pemohon melengkapi persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap

3. Pemohon menerima resi bukti pendaftaran

4. Pemohon menunggu proses penerbitan akta kelahiran sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan

5. Pemohon menerima dokumen akta kelahiran

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar

Tarif Biaya

Biaya pelayanan gratis

Produk

Akta Kelahiran

Deskripsi Layanan

Layanan Akta Kematian adalah pelayanan pencatatan peristiwa kematian dan penerbitan Akta Kematian sebagai bukti autentik atas kematian seseorang. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum, memperbarui data kependudukan, serta mendukung tertib administrasi kependudukan dan penyelesaian berbagai urusan keperdataan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Persyaratan

a. Keterangan Kematian dari Dokter/Kepolisian;

b. Foto Kopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan (dilegalisir);

c. Fotokopi KTP-EL Orangtua;

d. Fotokopi KK Orangtua;

e. Fotokopi KTP-EL 2 Orang Saksi;

f. Fotokopi Akta Kelahirang yang meninggal jika memiliki;

g. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri foto KTP-EL penerima Kuasa

 

NoNama PersyaratanKeteranganFile
1Surat keterangan kematian dari desa/kel, tenaga medis
2Foto kopi KTP yang bersangkutan
3Foto kopi KTP pelapor
4Foto kopi KTP 2 orang saksi
5Foto kopi Kartu Keluarga
6Foto kopi Akta Kelahiran/ Foto kopi Surat Nikah/ Foto kopi Karip/ Foto kopi SK yang meninggal

Sistem Mekanisme

Prosedur :

1. Pemohon mengisi formulir F.2-01 beserta kelengkapan persyaratan

2. Pemohon melengkapi persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap

3. Pemohon menerima resi bukti pendaftaran

4. Pemohon menunggu proses penerbitan akta kematian sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan

5. Pemohon menerima dokumen akta kematian

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar

Tarif Biaya

Biaya pelayanan gratis

Produk

Kutipan Akta Kematian

Deskripsi Layanan

Layanan Surat Pindah / SKPWNI adalah pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia sebagai dokumen yang menjadi dasar perubahan alamat domisili dan pembaruan data kependudukan bagi penduduk yang berpindah tempat tinggal. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan akurasi data penduduk.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Persyaratan

a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

KK

b. Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;

  1. KK;
  2. kartu seleksi calon transmigran; dan
  3. surat pemberitahuan pemberangkatan.

c. Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap

  1. KK; dan
  2. KTP-el;
NoNama PersyaratanKeteranganFile
1Kartu Keluarga
2Mengisi Formulir Permohonan Pindah

Sistem Mekanisme

mekanisme_skpwni_MPP.JPG

Prosedur :

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F -1.03) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas registrasi atau petugas pelayanan pada Dinas
  2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap;
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah  yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas secara.

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar

Tarif Biaya

Biaya pelayanan gratis

Produk

Surat Keterangan Pindah (SKP) (F -1.11)

Deskripsi Layanan

Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah pelayanan penerbitan, penggantian, dan pembaruan Kartu Identitas Anak sebagai identitas resmi bagi anak yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah. Layanan diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, perlindungan hak sipil anak, dan kemudahan akses terhadap pelayanan publik.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Persyaratan

a. Penerbitan KIA bagi anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki aktakelahiran tetapi belum memiliki KIA

  1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukankutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/Wali;dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali

b. Penerbitan KIA bagi anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari

  1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan
  2. kutipan akta kelahiran aslinya;
  3. KK asli orang tua/Wali;
  4. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; da
  5. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua)lembar.

c. Bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri ditambah persyarata surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas

d. Penerbitan KIA karena pindah datang ditambah persyarata surat keterangan pindah

e. Penerbitan KIA Hilang

  1. surat keterangan kehilangan dari kepolisian 

f. Penerbitan KIA Rusak

  1. KIA yang rusak

 

NoNama PersyaratanKeteranganFile
1Akta kelahiran
2Kartu Keluarga
3KTP-el orang tua
4Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 (2 lembar)

Sistem Mekanisme

mekanisme_KIA_MPP.JPG

Prosedur :

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas registrasi atau petugas pelayanan pada Dinas
  2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap;
  3. Pemohon menerima KIA yang telah diterbitkan.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar

Tarif Biaya

Biaya pelayanan gratis

Produk

KIA

Deskripsi Layanan

Layanan Pencatatan Perkawinan adalah pelayanan pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk non muslim yang telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas status perkawinan, mendukung tertib administrasi kependudukan, serta menjadi dasar pembaruan data kependudukan dan pelayanan publik.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Persyaratan

a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan dari penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka agama;

b. Formulir Pencatatan perkawinan;

c. Formulir kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;

d. Fotokopi KK dan KTP-el suami dan isteri;

e. Pas foto berdampingan suami dan siteri 4x6 sebanyak 4 lembar;

f. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi;

NoNama PersyaratanKeteranganFile
1Foto ukuran 4x6 cm (4 Buah) warna berdampingan
2Foto Kopi KK dan KTP kedua mempelai
3Surat Keterangan belum pernah menikah kedua mempelai bermaterai
4Foto Kopi Akta Kelahiran kedua mempelai
5Surat Baptis/Pengakuan Iman/Ket. Dari setia rohaniawan
6Ijin orang tua (jika mempelai kurang dari 21 tahun)
7Saksi masing-masing 1 orang (KTP)
8surat keterangan Kawin dari gereja/ rohaniawan (dilegalisir)
9surat ijin dari atasan (bagi PNS, TNI, POLRI)
10Akta cerai/Talak/Kematian (bagi yang telah menikah)
11Foto Kopi KTP kedua orang tua

Sistem Mekanisme

mekanisme_akta_perkawinan.JPG

Prosedur :

1. Pemohon mengisi formulir F.2-01 beserta kelengkapan persyaratan

2. Pemohon melengkapi persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap

3. Pemohon menerima resi bukti pendaftaran

4. Pemohon menunggu proses penerbitan akta perkawinan sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan

5. Pemohon menerima dokumen akta perkawinan

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar

Tarif Biaya

Biaya pelayanan gratis

Produk

Akta Perkawinan

Deskripsi Layanan

Belum ada data.

Dasar Hukum

Belum ada data.

Persyaratan

akta kelahiran asli

Sistem Mekanisme

Belum ada data.

Jangka Waktu Penyelesaian

14 hari kerja

Tarif Biaya

gratis

Produk

legalisir digital

Deskripsi Layanan

Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan sebagai bentuk digital dari dokumen kependudukan. Layanan ini memudahkan penduduk dalam mengakses identitas dan dokumen kependudukan secara elektronik dengan tetap menjamin keamanan dan keabsahan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Persyaratan

1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);

2. Smartphone Android minimal versi 8 atau iOS minimal versi 11 yang terhubung internet;

3. Email dan Nomor HP yang masih aktif

Sistem Mekanisme

mekanisme_IKD.JPG

Prosedur :

1. Pemohon mengunduh dan menginstal aplikasi IKD melalui Play Store (Android) atau Appstore (iOS);

2. Pemohon mengisi data diri email, dan nomor HP pada aplikasi IKD;

3. Pemohon melakukan verifikasi wajah dengan mengambil swafoto;

4. Pemohon melakukan pemindaian QR Code dibantu petugas pelayanan aktivasi IKD 

5. Pemohon mengaktifkan aplikasi IKD tautan aktivasi yang dikirim ke email, atau dibantu petugas melakukan pemindaian QR Code aktivasi melalui SIAK;

6. Pemohon melakukan cek status aktivasi pada aplikasi IKD

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian 1  (satu) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar

Tarif Biaya

Biaya pelayanan gratis

Produk

IKD teraktivasi

Jadwal Pelayanan:

Lokasi Hari Layanan

Activity Logs

There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile App” project:
Added at 4:23 PM by
img
Meeting with customer
Application Design
img
img
A
In Progress
View
Project Delivery Preparation
CRM System Development
img
B
Completed
View
Invitation for crafting engaging designs that speak human workshop
Sent at 4:23 PM by
img
Task #45890 merged with #45890 in “Ads Pro Admin Dashboard project:
Initiated at 4:23 PM by
img
3 new application design concepts added:
Created at 4:23 PM by
img
New case #67890 is assigned to you in Multi-platform Database Design project
Added at 4:23 PM by
Alice Tan
You have received a new order:
Placed at 5:05 AM by
img

Database Backup Process Completed!

Login into Admin Dashboard to make sure the data integrity is OK
Proceed
New order #67890 is placed for Workshow Planning & Budget Estimation
Placed at 4:23 PM by
Jimmy Bold
Pic
Brian Cox 2 mins
How likely are you to recommend our company to your friends and family ?
5 mins You
Pic
Hey there, we’re just writing to let you know that you’ve been subscribed to a repository on GitHub.
Pic
Brian Cox 1 Hour
Ok, Understood!
2 Hours You
Pic
You’ll receive notifications for all issues, pull requests!
Pic
Brian Cox 3 Hours
You can unwatch this repository immediately by clicking here: Keenthemes.com
4 Hours You
Pic
Most purchased Business courses during this sale!
Pic
Brian Cox 5 Hours
Company BBQ to celebrate the last quater achievements and goals. Food and drinks provided
Just now You
Pic
Pic
Brian Cox Just now
Right before vacation season we have the next Big Deal for you.

Shopping Cart

Iblender The best kitchen gadget in 2022
$ 350 for 5
SmartCleaner Smart tool for cooking
$ 650 for 4
CameraMaxr Professional camera for edge
$ 150 for 3
$D Printer Manfactoring unique objekts
$ 1450 for 7
MotionWire Perfect animation tool
$ 650 for 7
Samsung Profile info,Timeline etc
$ 720 for 6
$D Printer Manfactoring unique objekts
$ 430 for 8

Tampilan chart

Atur bagian yang ingin ditampilkan, lalu klik Terapkan untuk menyimpan dan memuat ulang halaman.

Total tahun ini, rata-rata/hari, bulan tertinggi, YoY
Grafik batang harian per instansi + filter tanggal
Grafik spline bulanan Januari–Desember
Multi-line 2024 vs 2025 vs 2026
Kalender harian per bulan
Pengguna unik, total tiket, pengunjung ulang
Choropleth kecamatan dan donut kabupaten
Jumlah visitor seluruh waktu, tahun, bulan, minggu, dan hari ini