Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Sumedang merupakan layanan yang memberikan konsultasi, konseling, edukasi, dan pendampingan bagi anak, orang tua, calon orang tua, serta keluarga dalam upaya mewujudkan keluarga yang harmonis, berkualitas, dan ramah anak. Layanan PUSPAGA meliputi konsultasi mengenai pola asuh anak, komunikasi keluarga, pengasuhan pascaperceraian, permasalahan remaja, konflik keluarga, serta berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ketahanan keluarga. Pendampingan dilakukan oleh tenaga profesional dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, profesionalisme, dan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui layanan yang promotif, preventif, dan edukatif, PUSPAGA Kabupaten Sumedang berkomitmen mendukung terwujudnya keluarga yang tangguh, sejahtera, dan mampu memenuhi hak-hak anak secara optimal.
1. **Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945**, khususnya Pasal 28B ayat (2) tentang hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014** tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 3. **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014** tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023** tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 4. **Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021** tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. 5. **Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023** tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. 6. **Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022** tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. 7. Pedoman penyelenggaraan **Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)** yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai acuan pelaksanaan layanan PUSPAGA. 8. Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang yang mengatur penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, pemenuhan hak anak, serta ketahanan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sumedang.
MEMEBAWA KARTU IDENTITAS : KTP / AKTA LAHIR
KARTU KELUARGA

1X PERTEMUAN 30 MENIT S/D 1 JAM
GRATIS
Konsultasi
Konseling
Mediasi
Hipnoterapi
Pelayanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan penyelenggaraan layanan terpadu yang diberikan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta permasalahan lain yang memerlukan perlindungan dan pendampingan
1.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah membentuk UPTD PPA.
2.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan UPTD PPA, yang berfungsi sebagai pedoman operasional dan mencakup 11 jenis layanan.
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengamanatkan pembentukan UPTD PPA sebagai pelaksana layanan di daerah.
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
KARTU IDENTITAS : KTP/AKTA LAHIR
KARTU KELUARGA

1X PERTEMUAN 30 MENIT S/D 1 JAM
GRATIS
1. Menerima laporan atau melakukan penjangkauan korban.
2. Memberikan informasi mengenai hak-hak korban.
3. Memfasilitasi pemberian layanan kesehatan.
4. Memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis.
5. Memfasilitasi layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.
6. Menyediakan layanan hukum.
7. Mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi korban.
8. Mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara bagi korban dan/atau keluarga korban yang harus segera dipenuhi.
9. Memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas.
10. Mengoordinasikan dan bekerja sama dengan lembaga lain dalam pemenuhan hak korban.
11. Memantau pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum selama proses peradilan.
| Lokasi | Hari Layanan |
|---|