Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
Dalam Jaringan / (Daring) / online :
Wajib pajak menyerahkan berkas yang akan diupload ke
PPAT/PPATS berupa :
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | BPHTB | Dalam Jaringan / (Daring) / online : Wajib pajak menyerahkan berkas yang akan diupload ke PPAT/PPATS berupa :
| Unduh |

3 s.d 7 hari kerja secara online
Gratis
SSPD BPHTB
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2)
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
A. Langsung ke tempat / On the spot
1. Pendaftaran khusus untuk kategori perseorangan dilakukan di Mal Pelayanan Publik dan pengajuan berkas akan diverifikasi oleh petugas yang telah ditentukan;
2. Pendaftaran khusus untuk kategori kolektif dilakukan di ruang pelayanan Bappenda Kabupaten Sumedang dan pengajuan berkas akan diverifikasi oleh petugas yang telah ditentukan dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
B. Online Melalui aplikasi E-Layanan PBB-P2
Dengan mengakses pbbonline.sumedangkab.go.id
1. Secara mandiri
2. Melalui Operator Desa
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Formulir dan Persyaratan | https://drive.google.com/drive/folders/11tOa36QVzzSzt4THaiLQ9GSsxelryOOP?usp=sharing | Unduh |

14 Hari kerja secara manual
Gratis
SPPT dan Surat Keputusan (Keberatan, Pengurangan dan Pembetulan).
1. Pelayanan PBJT Hotel;
2. Pelayanan PBJT Makanan dan/Minuman;
3. Pelayanan PBJT Kesenian dan Hiburan;
4. Pelayanan PBJT Parkir;
5. Pelayanan PBJT Tenaga Listrik;
6. Pelayanan Pajak Sarang Burung Walet;
7. Pelayanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
8. Pelayanan Pajak Air Tanah;
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Dengan mencantumkan nota pembelian | — | — |
| 2 | Mengisi Formulir | — | — |

15 Menit Secara Manual
Gratis
Salinan dokumen berupa hardcopy
Layanan Pajak Reklame
Pelayanan Pajak Reklame;

15 Menit Secara Manual
Gratis
Salinan dokumen berupa hardcopy
| Lokasi | Hari Layanan |
|---|