1. Nasabah membawa berkas permohonan SIM dari loket G (polres) ,petugas menginformasikan biaya sim senilai 80.000 untuk perpanjang sim A dan 75.000 untuk perpanjang sim C, serta biaya kesehatan sim senilai 60.000 , total perpanjangangan sim A Rp. 140.000 dan perpanjangan sim c Rp. 135.000, dan petugas memberikan slip pembayaran yang sah dan ditandatangani serta di cap stempel BRI
Pnbp perpanjangan sim a = 80.000
Pnbp perpanjangan sim c = 75.000
Membawa berkas pemohonan perpanjangan sim di loket G (polres)
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Membawa berkas permohonan SIM dari Loket G Polres | — | — |
Nasabah mengisi formulir pendaftaran di loket G (polres), sesudah administrasi selesai pemohon membayar pnbp sim ke loket BRI
1 menit
PNBP Perpanjangan SIM A Rp. 80.000
PNBP perpanjanban SIM C Rp, 75.000
Kesehatan : Rp. 60.000
-
Nasabah sebelum nya konfirmasi terlebih dahulu ke website tilang.kejaksaan.go.id ,bisa di transaksikan apabila pemohon sudah mendapatkan kode bayar dari website e- tilang
-
Nasabah harus sudah mempunyai kode biling yang di dapatkan dari website e-tilang
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Terlebih dahulu konfirmasi di website tilang.kejaksaaan.go.id | — | — |
| 2 | Membawa nomor pembayaran E-Tilang | — | — |
Nasabah datang ke loket S (BRI) dengan memberikan kode biling ke petugas , petugas mengkonfirmasi nama pemohon dan nominal tagihan,jika sudah sesuai petugas mentransaksikan pembayaran tersebut . Pembayaran dianggap sah apabila petugas memberikan struk atau resi dan transaksi di nyatakan berhasil
1 menit
Sesuai pnbp dari website e-tilang ( sesuai dengan jenis pelanggaran )
-
Pemohon sebelum nya mendaftar ke loket imigrasi ,apabila sudah memdapatkan kode biling pembayaran bisa langsung di transaksikam di loket S ( BRI )
-
Nasabah membawa kode biling pembayaran yang di berikan oleh kantor imigrasi
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Membawa nomor id billing yang akan ditransaksikan | — | — |
Nasabah sebelumnya mendaftar ke loket imigrasi dan mendapatkan kode biling pembayaran setelah itu nasabah datang ke loket bri dan petugas mengkonfirmasi penerima dan nominal nya kepada pemohon apabila sudah sesuai petugas mentransaksikanya , pembayaran di anggap sah apabila petugas memberikan struk atau resi dinyatakan berhasil
1 menit
paspor berlaku 5 tahun Rp. 650.000
Paspor berkaku 10 tahun Rp. 950.000
-
-
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Layanan Bank dan Lainnya | — | Unduh |
Nasabah datang ke loket BRI untuk bertransaksi , petugas mengkonfirmasi jenis transaksi yang akan di lakukukan oleh nasabah , petugas menghitung uang dan mengkonfirmasi ke nasabah nama penerima dan nominal yang akan ditransaksikan apabila sudah sesuai petugas langsung mentransaksikan transaksi tsb. Transaksi di anggap sah apabila petugas memberikan struk atau resi dan dinyatakan berhasil
1 menit
Sesuai nominal transaksi dari pemohon
-
Nasabah membawa no pembayaran BPJS kesehatan untuk selanjutnya di transaksikan di loket BRI
-
Nasabah membwa no tagihan atau nomor kartu bpjs kesehatan
| No | Nama Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Membawa nomor kartu BPJS Kesehatan | — | — |
Nasabah datang ke loket S (BRI) ,petugas mengkonfimasi nominal dan nama penerima pembayaran ,apabila sudah benar petugas mentransaksikan pembayaran tsb. Pembayaran dianggap sah apabila petugas memberikan struk atau resi dan dinyatakan berhasil
1 menit
-
| Lokasi | Hari Layanan |
|---|