Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang.
Umum
Apa itu Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang?
MPP Sumedang adalah tempat penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Dimana lokasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang?
Lokasi MPP Sumedang berada di Jalan Prabu Geusan Ulun No.36, Regol Wetan, Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang.
Kapan jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang?
MPP Sumedang beroperasi pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB (menyesuaikan dengan kebijakan dan hari libur nasional).
Pelayanan
Instansi apa saja yang tergabung di MPP Sumedang?
MPP Sumedang mengintegrasikan berbagai layanan dari Instansi Pusat, Daerah, BUMN, BUMD, maupun Swasta. Anda dapat melihat daftar lengkap instansi pada menu 'Instansi' di website kami.
Apakah saya bisa mendaftar antrean secara online?
Ya, Anda dapat melakukan pemesanan antrean secara online (booking) melalui platform yang telah disediakan untuk menghindari antrean panjang di lokasi.
Persyaratan apa saja yang harus dibawa saat berkunjung?
Persyaratan berbeda-beda tergantung pada jenis layanan yang Anda butuhkan. Anda dapat melihat detail persyaratan tiap layanan melalui menu 'Instansi' atau situs resmi instansi terkait.
Pengaduan
Bagaimana cara menyampaikan pengaduan terkait pelayanan?
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui menu 'Hubungi Kami' di website ini dengan mengisi formulir yang tersedia, atau melalui WhatsApp di nomor 0821-1617-1515, serta SP4N LAPOR.
Berapa lama pengaduan saya akan diproses?
Pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh tim kami. Waktu penyelesaian bergantung pada jenis dan tingkat kompleksitas pengaduan, umumnya direspon dalam 1-3 hari kerja.
Lain-lain
Apakah ada biaya tambahan untuk mengurus perizinan di MPP Sumedang?
Sebagian besar layanan administrasi dasar tidak dipungut biaya (gratis). Biaya hanya dikenakan pada layanan tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-undangan (misalnya: Retribusi IMB/PBG, Pajak, dll).
Bagaimana jika saya membutuhkan bantuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut?
Anda dapat mendatangi meja informasi (Customer Service) saat berada di MPP Sumedang, atau menghubungi kami melalui Whatsapp Call Center MPP Sumedang di 0821-1617-1515.
Activity Logs
There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile App” project: